Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

158/Pid.Sus/2025/PN Liw

Nomor158/Pid.Sus/2025/PN Liw
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Liwa
Panjang Dokumen123.396 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun.

Status: penjara · Vonis: 11 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →