159/Pid.Sus/2023/PN Lgs
| Nomor | 159/Pid.Sus/2023/PN Lgs |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Langsa |
| Panjang Dokumen | 108.054 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I. Pidana penjara 4 tahun dan denda Rp800.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →