Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

159/Pid.Sus/2023/PN Lgs

Nomor159/Pid.Sus/2023/PN Lgs
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Langsa
Panjang Dokumen108.054 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I. Pidana penjara 4 tahun dan denda Rp800.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →