159/Pid.Sus/2025/PN Ktn
| Nomor | 159/Pid.Sus/2025/PN Ktn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Ketapang |
| Panjang Dokumen | 133.613 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →