15/PID.TPK/2023/PT BBL
| Nomor | 15/PID.TPK/2023/PT BBL |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID.TPK |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT BBL |
| Panjang Dokumen | 69.845 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan dijatuhi pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp200.000.000,00, dan uang pengganti Rp459.099.370,00.
Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →