Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

15/Pdt.G.S/2022/PN Bik

Nomor15/Pdt.G.S/2022/PN Bik
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2022
PengadilanPN Biak
Panjang Dokumen9.557 karakter

Amar Putusan

Gugatan penggugat dinyatakan tidak termasuk dalam gugatan sederhana. Panitera diperintahkan untuk mencoret perkara dari buku register dan mengembalikan sisa biaya perkara kepada penggugat.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →