Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

15/Pdt.G.S/2023/PN Gto

Nomor15/Pdt.G.S/2023/PN Gto
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2023
PengadilanPN Gorontalo
Panjang Dokumen37.127 karakter

Amar Putusan

Gugatan penggugat ditolak. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp175.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →