Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

15/Pdt.G/2022/PN Bau

Nomor15/Pdt.G/2022/PN Bau
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Bau
Panjang Dokumen139.846 karakter

Amar Putusan

Gugatan penggugat tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 4.615.000,00.

Status: tidak_dapat_diterima

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →