Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

15/Pdt.G/2022/PN Lmg

Nomor15/Pdt.G/2022/PN Lmg
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Lmg
Panjang Dokumen8.053 karakter

Amar Putusan

Pencabutan perkara gugatan dikabulkan. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 795.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →