Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

15/Pdt.G/2023/PA.Tg

Nomor15/Pdt.G/2023/PA.Tg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Tegal
Panjang Dokumen45.496 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi ijin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk beristri lebih dari seorang(poligami) dengan seorang perempuan bernama [nama disamarkan] ; Menetapkan harta-harta sebagaimana posita nomor 14adalah harta bersama milik Pemohon dan Termohon ; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp245.000,00 (duaratus empatpuluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →