15/Pdt.G/2023/PA.Tg
| Nomor | 15/Pdt.G/2023/PA.Tg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA Tegal |
| Panjang Dokumen | 45.496 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi ijin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk beristri lebih dari seorang(poligami) dengan seorang perempuan bernama [nama disamarkan] ; Menetapkan harta-harta sebagaimana posita nomor 14adalah harta bersama milik Pemohon dan Termohon ; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp245.000,00 (duaratus empatpuluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →