Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

15/Pdt.G/2023/PN Gsk

Nomor15/Pdt.G/2023/PN Gsk
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Gsk
Panjang Dokumen297.395 karakter

Amar Putusan

Eksepsi kompetensi relatif dari Tergugat I dan Tergugat II dikabulkan. Pengadilan Negeri Gresik tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →