Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

15/Pdt.G/2023/PN Lbb

Nomor15/Pdt.G/2023/PN Lbb
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Lbb
Panjang Dokumen150.311 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat Konvensi dan Rekonvensi tidak dapat diterima. Penggugat Konvensi dihukum membayar biaya perkara Rp3.023.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →