Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

15/Pdt.G/2024/PN Skl

Nomor15/Pdt.G/2024/PN Skl
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPN Skl
Panjang Dokumen153.824 karakter

Amar Putusan

Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima. Para Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.285.000,00.

Status: tidak_dapat_diterima

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →