15/Pdt.G/2025/PA.Mkl
| Nomor | 15/Pdt.G/2025/PA.Mkl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Mkl |
| Panjang Dokumen | 43.238 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menyatakan perkawinan Penggugat ([nama disamarkan]) dengan Tergugat ([nama disamarkan]) putus karena Fasakh; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp189.500,00 (seratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →