Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

15/Pdt.G/2025/PA.Mkl

Nomor15/Pdt.G/2025/PA.Mkl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Mkl
Panjang Dokumen43.238 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menyatakan perkawinan Penggugat ([nama disamarkan]) dengan Tergugat ([nama disamarkan]) putus karena Fasakh; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp189.500,00 (seratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →