15/Pdt.G/2025/PN Bsk
| Nomor | 15/Pdt.G/2025/PN Bsk |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Batusangkar |
| Panjang Dokumen | 20.002 karakter |
Amar Putusan
Pencabutan gugatan perkara Nomor 15/Pdt.G/2025/PN Bsk dikabulkan. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp290.000,00.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →