Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

15/Pdt.G/2025/PTA.Bjm

Nomor15/Pdt.G/2025/PTA.Bjm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA Bjm
Panjang Dokumen48.750 karakter

Amar Putusan

Para Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp450.000,00 dan Para Pembanding dihukum membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp150.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →