Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

15/Pdt.G/2025/PTA.Btn

Nomor15/Pdt.G/2025/PTA.Btn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA Btn
Panjang Dokumen41.222 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: l. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Cilegon Nomor 672/Pdt.G/2024/PA.Clg., tanggal 19 Desember 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Jumadil Akhir 1446 Hijriah dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan pemohonanPemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan AgamaCilegon;…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →