Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

15/Pdt.G/2026/PA.Pra

Nomor15/Pdt.G/2026/PA.Pra
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Pra
Panjang Dokumen40.536 karakter

Amar Putusan

[nama disamarkan]: Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan [nama disamarkan] yang telah disetujui tersebut; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.338.000,00 (satu juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →