Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

15/Pdt.P/2023/PN Gdt

Nomor15/Pdt.P/2023/PN Gdt
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPN Gdt
Panjang Dokumen8.005 karakter

Amar Putusan

Pencabutan perkara permohonan dikabulkan. Pemohon dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp109.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →