Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

15/Pdt.P/2024/PA.Kkn

Nomor15/Pdt.P/2024/PA.Kkn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Kkn
Panjang Dokumen43.844 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2001 di Kelurahan Kuala Kurun di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas; 3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kurun, Kabupaten…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →