Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

15/Pdt.P/2026/MS.Bir

Nomor15/Pdt.P/2026/MS.Bir
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanMS Bireuen
Panjang Dokumen13.508 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II gugur; 2. Membebankan Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp170.000,00 (seratus lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →