Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

15/Pdt.P/2026/PA.Bkt

Nomor15/Pdt.P/2026/PA.Bkt
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Bukittinggi
Panjang Dokumen20.605 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 15/Pdt.P/2026/PA.Bkt dari Pemohon; Menyatakan perkara Nomor 15/Pdt.P/2026/PA.Bkt selesai karena dicabut; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp192.000,00 (seratus sembilan puluh dua ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →