Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

15/Pdt.P/2026/PA.Pal

Nomor15/Pdt.P/2026/PA.Pal
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Palu
Panjang Dokumen59.846 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2.Menyatakan, memberikan Dispensasi Nikah kepada anak para Pemohon yang bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan [nama disamarkan]; 3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →