15/Pdt.P/2026/PA.Pal
| Nomor | 15/Pdt.P/2026/PA.Pal |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Palu |
| Panjang Dokumen | 59.846 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2.Menyatakan, memberikan Dispensasi Nikah kepada anak para Pemohon yang bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan [nama disamarkan]; 3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →