15/Pdt.P/2026/PA.Tlg
| Nomor | 15/Pdt.P/2026/PA.Tlg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Tulungagung |
| Panjang Dokumen | 37.263 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dan Pemohon II ( [nama disamarkan] ), yang dilangsungkan pada tanggal 21 November 2024 di Desa Ai Kangkung, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat; Membebankan biaya perkara ini kepada [nama disamarkan]/DIPA Pengadilan Agama Taliwang tahun 2026;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →