Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

15/Pid.C/2022/PN Prn

Nomor15/Pid.C/2022/PN Prn
Jenispidana — Pid.C
Tahun2022
PengadilanPN Prn
Panjang Dokumen6.843 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran 'bepergian tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)' dan dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 30.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.005 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →