15/Pid.C/2022/PN Prn
| Nomor | 15/Pid.C/2022/PN Prn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.C |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Prn |
| Panjang Dokumen | 6.843 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran 'bepergian tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)' dan dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 30.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.005 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →