15/Pid.Sus/2023/PN Bna
| Nomor | 15/Pid.Sus/2023/PN Bna |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Banda Aceh |
| Panjang Dokumen | 188.567 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Kekerasan Seksual dan Kekernasan Fisik dalam lingkup rumah tangga' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 30.000.000.
Status: penjara · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →