15/Pid.Sus/2025/PN Skl
| Nomor | 15/Pid.Sus/2025/PN Skl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Skl |
| Panjang Dokumen | 188.808 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara. Para Terdakwa dihukum membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp3.000,00.
Status: penjara
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →