Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

16/P_PM.II/2022/PM.II-08

Nomor16/P_PM.II/2022/PM.II-08
Jenismiliter — P_PM.II
Tahun2022
PengadilanPM II-08
Panjang Dokumen5.314 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran 'Mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang tidak memiliki SIM' dan dijatuhi pidana denda sejumlah Rp100.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →