160/Pdt.G/2022/PA.Kdg
| Nomor | 160/Pdt.G/2022/PA.Kdg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Kdg |
| Panjang Dokumen | 42.628 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon ( [nama disamarkan] ) dengan suaminya ( [nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 16 Januari 1989 di Tanjung Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 465.000,00 (empat ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →