Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

160/Pdt.G/2022/PA.Kdg

Nomor160/Pdt.G/2022/PA.Kdg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Kdg
Panjang Dokumen42.628 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon ( [nama disamarkan] ) dengan suaminya ( [nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 16 Januari 1989 di Tanjung Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 465.000,00 (empat ratus enam puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →