160/Pdt.P/2024/PA.Mgt
| Nomor | 160/Pdt.P/2024/PA.Mgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Magetan |
| Panjang Dokumen | 25.023 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan bahwa tempat lahir Pemohon yang benar dalam Akta Cerai Nomor 0073/[nama disamarkan]/2023/PA.Mgt adalah Jakarta ; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →