160/Pdt.P/2024/PA.Prm
| Nomor | 160/Pdt.P/2024/PA.Prm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Pariaman |
| Panjang Dokumen | 37.928 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN : Mengabulkan permohonan para Pemohon. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada tanggal 14 April 2013di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat; Membebankan kepada para Pemohon…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →