Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

160/Pid.B/2023/PN Tte

Nomor160/Pid.B/2023/PN Tte
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN Tte
Panjang Dokumen64.284 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penganiayaan Dengan Luka Berat' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.

Status: penjara · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →