160/Pid.B_LH/2022/PN Sdw
| Nomor | 160/Pid.B_LH/2022/PN Sdw |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B_LH |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Sdw |
| Panjang Dokumen | 358.192 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] Anak Dari [nama disamarkan] Y (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat'. Terdakwa dijatuhi pidana kurungan selama 1 tahun dengan masa percobaan 6 bulan.
Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →