Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

160/Pid.Sus/2023/PN Lgs

Nomor160/Pid.Sus/2023/PN Lgs
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Langsa
Panjang Dokumen118.439 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram' dan dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 2.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →