Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

160/Pid.Sus/2023/PN Sbw

Nomor160/Pid.Sus/2023/PN Sbw
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Sbw
Panjang Dokumen205.332 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →