Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

160/Pid.Sus/2025/PN Skw

Nomor160/Pid.Sus/2025/PN Skw
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Skw
Panjang Dokumen83.470 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Dijatuhi pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Status: penjara · Vonis: 8 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →