Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1613/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mn

Nomor1613/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPA Kab Mn
Panjang Dokumen42.058 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan pemohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Madiun; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.035.000,00 ( satu juta tiga puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →