1613/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mn
| Nomor | 1613/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PA Kab Mn |
| Panjang Dokumen | 42.058 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan pemohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Madiun; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.035.000,00 ( satu juta tiga puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →