1613/Pdt.G/2022/PA.Tnk
| Nomor | 1613/Pdt.G/2022/PA.Tnk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Tnk |
| Panjang Dokumen | 70.213 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Dalam K onvensi : Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; Memberi izin kepada Pemohon Konvensi ( [nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Temohon Konvensi ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas IA; Dalam R ekonvensi : Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; Menghukum Tergugat rekonvensi unuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa: 2.1. Nafkah iddah selama 3 (tiga) kali…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →