1616/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mn
| Nomor | 1616/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PA Kab Mn |
| Panjang Dokumen | 99.575 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi: Mengabulkan permohonan cerai talak Pemohon. Memberi ijin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk Ikrar menjatuhkan talak terhadap Termohon ([nama disamarkan]) dengan talak roj?i di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Madiun; Dalam Rekonvensi: Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi; Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak diucapkan yaitu: Nafkah Madhiyah selama 4 bulan sebesar Rp4.000.000.- Nafkah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →