Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1616/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mn

Nomor1616/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPA Kab Mn
Panjang Dokumen99.575 karakter

Amar Putusan

Dalam Konvensi: Mengabulkan permohonan cerai talak Pemohon. Memberi ijin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk Ikrar menjatuhkan talak terhadap Termohon ([nama disamarkan]) dengan talak roj?i di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Madiun; Dalam Rekonvensi: Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi; Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak diucapkan yaitu: Nafkah Madhiyah selama 4 bulan sebesar Rp4.000.000.- Nafkah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →