Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1618/Pdt.G/2025/PA.Spg

Nomor1618/Pdt.G/2025/PA.Spg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Spg
Panjang Dokumen44.534 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) kepada Penggugat ([nama disamarkan]) ; Membebankan Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp280.000,00 ( dua ratus delapan puluh ribu rupiah ).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →