161/Pdt.P/2024/PA.Prm
| Nomor | 161/Pdt.P/2024/PA.Prm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Pariaman |
| Panjang Dokumen | 36.425 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan] dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 02 Maret 1977 di Korong Balai Jumat, Nagari Balah Aei Utara, Kecamatan VII [nama disamarkan], Kab Padang Pariaman ; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan VII [nama disamarkan], Kab padang Pariaman; Membebankan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →