161/Pid.Sus/2022/PN Bit
| Nomor | 161/Pid.Sus/2022/PN Bit |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Bit |
| Panjang Dokumen | 71.359 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50.000.000.
Status: penjara · Vonis: 0.83 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →