161/Pid.Sus/2022/PN Kng
| Nomor | 161/Pid.Sus/2022/PN Kng |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Kng |
| Panjang Dokumen | 65.830 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara. Biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 dibebankan kepada Terdakwa.
Status: penjara
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →