Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

161/Pid.Sus/2025/PN Tim

Nomor161/Pid.Sus/2025/PN Tim
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Timika
Panjang Dokumen79.788 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →