Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1620/Pdt.G/2025/PA.Sr

Nomor1620/Pdt.G/2025/PA.Sr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Sr
Panjang Dokumen27.303 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat ( [nama disamarkan]) kepada Penggugat ( [nama disamarkan] ). Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →