Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1628/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mn

Nomor1628/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPA Kab Mn
Panjang Dokumen12.836 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →