Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

162/Pdt.G/2025/PA.Mmk

Nomor162/Pdt.G/2025/PA.Mmk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Mmk
Panjang Dokumen57.863 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: 1. Menyatakan bahwa Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir. 2. Mengabulkan gugatan Pemohon dengan verstek . 3. Memfasakhkan perkawinan Pemohon ( [nama disamarkan].) dengan Termohon ( [nama disamarkan] ); 4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp337.000,00(tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →