162/Pdt.G/2025/PA.Mmk
| Nomor | 162/Pdt.G/2025/PA.Mmk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Mmk |
| Panjang Dokumen | 57.863 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: 1. Menyatakan bahwa Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir. 2. Mengabulkan gugatan Pemohon dengan verstek . 3. Memfasakhkan perkawinan Pemohon ( [nama disamarkan].) dengan Termohon ( [nama disamarkan] ); 4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp337.000,00(tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →