Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

162/Pdt.G/2026/PA.Pra

Nomor162/Pdt.G/2026/PA.Pra
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Pra
Panjang Dokumen52.379 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan Verstek; Menjatuhkan thalak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp236.000,00 ( dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →