Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

162/Pdt.P/2024/PA.Pare

Nomor162/Pdt.P/2024/PA.Pare
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Parepare
Panjang Dokumen40.765 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonanPemohon I dan Pemohon II; Menetapkan anak yang bernama[nama disamarkan] anak kandungdari Pemohon I ([nama disamarkan] Pemohon II ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp174.500,00 (seratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) .

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →