162/Pdt.P/2024/PA.Pare
| Nomor | 162/Pdt.P/2024/PA.Pare |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Parepare |
| Panjang Dokumen | 40.765 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonanPemohon I dan Pemohon II; Menetapkan anak yang bernama[nama disamarkan] anak kandungdari Pemohon I ([nama disamarkan] Pemohon II ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp174.500,00 (seratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) .
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →