Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

162/Pdt.P/2024/PA.Sdw

Nomor162/Pdt.P/2024/PA.Sdw
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Sdw
Panjang Dokumen20.378 karakter

Amar Putusan

Menolak permohonan para Pemohon; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp165.000,00 (seratus enam puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →