Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

162/Pid.B/2025/PN Tim

Nomor162/Pid.B/2025/PN Tim
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN Timika
Panjang Dokumen69.579 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.

Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →